Pengampunan (At-Tawbah):60 - Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ayat diatas menjadi dasar penetapan untuk siapa saja yang berhak untuk memperoleh zakat. Ayat diatas juga sering kita kenal dengan asnaf penerima zakat. Jangan sampai kita lupa bahwa Zakat itu adalah bagian yang harus kita keluarkan dan kita bagikan kepada mereka-mereka yang termasuk asnaf penerima zakat.

Kalau pun ragu dalam penyaluran, teman teman bisa saja menyalurkan zakat ini kepada Baitul maal, dan Bazis yang ada di Kota Pontianak. Salurkan Zakat sebagai bagian ketaqwaan kita kepada ALLAH SWT.

Zakat secara umum dibagi 2 macam yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah atau Zakat badan adalah Zakat yang dikeluarkan oleh Muslim Mukallaf sekali dalam setahun untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan besaran satu sha' dari makanan pokok yang dimakannya.

Zakat Maal
Zakat Maal adalah zakat harta yang kita miliki, bak itu harta berupa emas, perak, uang, tanaman, harta karun, bintang ternak serta harta galian. Zakat maal wajib dikeluarkan jika sudah sampai Nishabnya dan haulnya (sudah mencapai masa setahun)
Nishab emas adalah 200 Dinar atau 90 gram emas
Nishab perak adalah 600 Dirham
Nishab uang adalah nilai setara dengan 90 gram emas.

Semoga bermanfaat dan marilah kita bersegera menunaikan Zakat, karena zakat itu adalah ujian ALLAH kepada Umat nya serta bukti kecintaan kita kepada ALLAH, apakah kita lebih sayang kepada harta kita, atau sayang kepada ALLAH dengan menjalani perintah-NYA

Post A Comment:

0 comments: