BAB VI
PASAL 7 (Kode Etik Pengacara)
"Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana".

"Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut".

Pernyataan diatas sangat jelas tertulis bahwa advokat tidak dibenarkan untuk menemui saksi-saksi dan korban. Seorang pengacara seharusnya menghubungi pengacara yang menjadi lawannya dalam kasus perkara ini.

Kedatangan pengacara ke tempat sekolah korban dan saksi-saksi sangat bertentangan dengan kode etik sebagai seorang advokat, lebih dalam lagi dalam kode etik advokat seharusnya seorang advokat harus menegakkan kebenaran sesuai dengan kode etik advokat.


BAB II
Pasal 2
"Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya".

Lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian menjadi tanda tanya bagi masyarakat, apakah ada sesuatu yang membuat kasus ini tertahan, kurangnya alat bukti atau hal lain.

Bukti pemeriksaan lab forensik, saksi-saksi dan korban seharusnya sudah memenuhi kriteria untuk menaikan status terduga. Bukan malah meningkatkan terduga, kasus ini terkesan berjalan ditempat tanpa ada tanda-tanda penyelesaian.

Semoga saja kasus ini tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan pandangan hukum santun bermartabat dan sesuai etika.


Sumber berita :http://equator.co.id/ada-oknum-wartawan-terima-duit-dari-si-pengacara-dp/

Post A Comment:

0 comments: