PERPPU KEBIRI
Dengan maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak - anak sebagai korban memantik amarah masyarakat, bukan saja masyarakat Pemerintah pun merasa "emosi" hingga berbuah sebuah PERPPU

PERPPU No 1 tahun 2016 ini top dengan sebutan PERPPU KEBIRI, mendengar kata kebiri, kita langsung berpikir bahwa alat kelamin pelaku dipotong. Apakah seperti itu? Dikebiri atau dibuang atau dipotong?

Ternyata kebiri dalam PERPPU KEBIRI hanya sekedar penyuntikan hormon hingga pelaku tidak berdaya dan berhasrat lagi dengan yang namanya seksual sehingga tidak berbahaya lagi bagi masyarakat. Jadi bukan di potong tapi disuntik hormon nya.

Menurut Perppu pasal 81A ayat (1), hukuman kebiri diberikan maksimal untuk 2 tahun. Bayangkan cuma 2 tahun di suntik hormon. Selanjutnya pelaku bebas beraksi kembali sedangkan korban merasakan pelecehan ini selama hidupnya. Hukum yang tidak adil dan sangat tidak adil sekali.

PERPPU KEBIRI sangat menguntungkan pelaku dan sangat merugikan korban, Pemerintah dalam kasus ini sangat berlaku tidak adil. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia juga banyak disertai dengan pembunuhan, mutilasi dan lainnya sehingga hukuman Kebiri maksimal 2 tahun sangat tidak rasional sekali.

Ditambah lagi kalau korban meninggal dunia, pelaku hanya dikenakan hukuman kurungan maksimal kurungan 20 tahun. Sesuai dengan Perppu KEBIRI pasal 81 ayat (5) menyebutkan bahwa bila menimbulkan korban lebih dari 1, mengakibatkan gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau kehilangan fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 10 th maksimal 20 th.

Jadi PERPPU KEBIRI benar-benar mengkebiri rasa keadilan korban pelecehan seksual. Ayo tolak PERPPU KEBIRI mari dukung PERPPU HUKUMAN MATI

Post A Comment:

0 comments: